Kebijakan Investasi |
100 % Intrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap, termasuk Sukuk, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri, yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1(satu) tahun dan/atau desposito syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |