PT. Majoris Asset Management (“Majoris”) merupakan perusahaan Manajer Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan mendapatkan izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No: KEP-60/D.04/2015 tertanggal 27 Oktober 2015.
Kegiatan
usaha Majoris adalah melakukan jasa pengelolaan investasi melalui
produk Reksa Dana, Kontrak Pengelolaan Dana, Reksa Dana Penyertaaan
Terbatas, Dana Investasi Real Estate, dan produk lainnya sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Majoris berkedudukan di Menara DEA II 3rd Floor, Unit 303, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No.1-2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.
Manajemen dan Pegawai Majoris yang telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) sebanyak 12 orang, diantaranya 3 Direksi, 1 Komisaris dan 8 Pegawai dari berbagai unit.
Menjadi
Manajer Investasi yang dipercaya investor dengan profesionalisme dan
konsistensi kinerja yang baik sebagai kunci keunggulan.
Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi telah dilakukan oleh PT Majoris Asset Management (“Majoris”) dengan mengacu pada 5 (lima) prinsip Tata Kelola, yaitu sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Majoris, Direksi berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perusahaan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Majoris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing-masing anggota Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab pada bidang dan/atau fungsi yang dibawahinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris Majoris terdiri dari 1 Komisaris Utama, 1 Komisaris dan 1 Komisaris Independen. Dewan Komisaris memliki tugas dan tanggung jawab diantaranya, sebagai berikut:
Fungsi Manajemen Risiko adalah menyusun strategi manajemen risiko, memperbaharui strategi manajemen risiko (jika terdapat perubahan), memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi manajemen risiko, memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko dan menerapkan manajemen risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.
Tugas pokok dan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan adalah:
Tugas pokok dan tanggung jawab dari Fungsi Internal Audit adalah membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal, membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Perusahaan memiliki Kode Etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi yang didalamnya tertuang mengenai perihal keterbukaan kepentingan, larangan penyalahgunaan jabatan, pemberian dan/atau penerimaan hadiah, manfaat rabat dan komisi, larangan penyalahgunaan informasi, perilaku yang adil, kerahasiaan, pernyataan publik, penyediaan informasi perusahaan, pemasaran, iklan dan materi promosi, biaya pengelolaan, penanganan pengaduan nasabah, pengamanan aset nasabah, penilaian portofolio, pengelolaan dan administrasi portofolio.